Polsek Tigapanah Tangkap Dua Pengedar Narkoba Sabu di Kontrakan Desa Seberaya

Di tengah meningkatnya peredaran narkoba di berbagai daerah, masyarakat sering kali merasa was-was dan tidak aman. Namun, upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian dapat memberikan harapan. Baru-baru ini, Polsek Tigapanah berhasil menangkap dua orang tersangka pengedar narkoba sabu di sebuah rumah kontrakan di Desa Seberaya, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo. Penangkapan ini merupakan respons cepat terhadap informasi dari warga yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Penangkapan Pengedar Narkoba Sabu
Peristiwa ini bermula saat anggota Polsek Tigapanah menjalankan patroli rutin, yang bertujuan untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibnas) di sekitar Simpang Bertah, Desa Seberaya, pada Selasa malam, 19 Mei 2026, sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu, Kapolsek Tigapanah, AKP. Dedy Syahputra Ginting, menerima laporan langsung dari masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba di sebuah kontrakan yang terletak di alamat tertentu.
Merespons laporan tersebut, Kapolsek segera mengarahkan Kanit Reskrim, IPTU. Regen Manik S.H, untuk melakukan penyelidikan dan memastikan kebenaran informasi yang diterima. Tim dari Polsek Tigapanah pun bergerak cepat ke lokasi yang dilaporkan.
Penyelidikan dan Penangkapan
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, tim kepolisian berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua orang tersangka yang diduga sebagai pengedar narkoba sabu. Kedua pelaku, berinisial SG (28 tahun) dan IS (40 tahun), adalah warga asli Desa Seberaya, Kecamatan Tigapanah.
Di lokasi penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang terkait dengan aktivitas ilegal kedua tersangka. Barang bukti yang disita antara lain:
- Narkoba jenis sabu dengan total berat 1,02 gram, dibungkus dalam plastik klip warna merah.
- Sebuah timbangan elektrik berwarna silver yang digunakan untuk menimbang sabu.
- Satu unit ponsel pintar merek Oppo yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.
Proses Hukum Selanjutnya
AKP. Dedy Syahputra Ginting menyatakan bahwa kedua tersangka, beserta barang bukti yang telah diamankan, akan diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Karo untuk proses hukum lebih lanjut. Penegakan hukum terhadap pengedar narkoba sabu ini menjadi salah satu prioritas utama Polsek Tigapanah dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
Apresiasi kepada Masyarakat
Kapolsek Tigapanah juga menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada masyarakat yang telah berani memberikan informasi tentang aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Ia menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban. “Kami mengajak seluruh warga untuk tidak ragu melaporkan setiap tindakan mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum, terutama yang berkaitan dengan peredaran narkoba di Kecamatan Tigapanah,” ujarnya.
Kepolisian Berkomitmen untuk Menindaklanjuti
Dalam pernyataan tegasnya, AKP. Dedy Syahputra Ginting menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pengedar narkoba dan pelaku kejahatan lainnya untuk beroperasi dan meresahkan masyarakat. “Kami akan terus melakukan langkah-langkah tegas untuk memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat,” tambahnya.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba. Dengan adanya partisipasi aktif dari warga, diharapkan tindakan kejahatan seperti ini dapat ditekan dan diatasi dengan lebih efektif.
Peran Masyarakat dalam Pemberantasan Narkoba
Masyarakat memiliki peran yang sangat vital dalam membantu kepolisian mengawasi dan melaporkan aktivitas yang mencurigakan. Berikut adalah beberapa langkah yang dapat diambil oleh masyarakat untuk berkontribusi dalam pemberantasan narkoba:
- Melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.
- Menjaga komunikasi yang baik antar tetangga untuk saling mengawasi.
- Menyebarkan informasi mengenai bahaya narkoba di kalangan masyarakat.
- Berpartisipasi dalam program-program penyuluhan yang diadakan oleh kepolisian.
- Mendukung kegiatan positif yang dapat mengalihkan perhatian generasi muda dari peredaran narkoba.
Dengan kesadaran dan partisipasi yang tinggi dari masyarakat, diharapkan peredaran narkoba dapat ditekan dan tindak kejahatan lainnya pun dapat diminimalisir. Penegakan hukum yang konsisten dan kolaboratif antara masyarakat dan kepolisian akan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi semua. Masyarakat tidak perlu merasa takut untuk melaporkan pengedar narkoba sabu atau aktivitas ilegal lainnya, karena setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan serius oleh pihak keamanan.
Kesimpulan
Penangkapan dua pengedar narkoba sabu oleh Polsek Tigapanah merupakan langkah maju dalam upaya memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Karo. Dengan adanya dukungan dari masyarakat dan komitmen yang kuat dari pihak kepolisian, diharapkan tindak kejahatan ini dapat diminimalisir dan masyarakat dapat hidup dalam lingkungan yang lebih aman dan nyaman. Teruslah berperan aktif dalam menjaga keamanan di lingkungan Anda, karena setiap informasi yang disampaikan sangat berarti dalam upaya memberantas narkoba.


