LIPPSU Paparkan Modus Dugaan Pemerasan 4 Oknum DPRD Medan terhadap Pengusaha, Kejatisu Diminta Segera Tindak Lanjut Hukum

Investigasi yang dilakukan oleh Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengungkapkan dugaan pemerasan yang melibatkan empat anggota DPRD Kota Medan. Temuan ini menunjukkan adanya pola atau modus operandi yang diduga digunakan dalam praktik tersebut, menarik perhatian publik dan menuntut tindakan hukum yang segera.
Pengungkapan Kasus Pemerasan oleh LIPPSU
Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, pada Selasa (14/4/2026) mengungkapkan bahwa penyelidikan ini dilakukan berdasarkan pengumpulan informasi dari lapangan, wawancara dengan pihak-pihak terkait, serta perkembangan yang terjadi dalam penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
“Hasil investigasi kami menunjukkan adanya pola yang terstruktur dalam praktik dugaan pemerasan ini. Modus operandi yang digunakan tidak dilakukan secara langsung, melainkan melalui serangkaian langkah yang sistematis,” ungkap Azhari.
Modus Operandi Pemerasan oleh Oknum Anggota DPRD
LIPPSU merincikan setidaknya lima tahapan dalam modus operandi yang diduga dilakukan oleh empat oknum anggota dewan tersebut:
- Sidak Mendadak ke Lokasi Usaha: Anggota dewan yang bersangkutan mendatangi lokasi usaha, terutama tempat biliar, dengan alasan melakukan pengawasan. Kehadiran mereka seringkali tidak diumumkan sebelumnya.
- Pemeriksaan dan Tekanan Administratif: Di lokasi, para pelaku mempertanyakan kelengkapan dokumen izin usaha seperti IMB, izin operasional, dan kewajiban pajak. Dalam tahap ini, pengusaha diduga mengalami tekanan akibat berbagai temuan administratif.
- Ancaman Penutupan Usaha: Setelah mengklaim adanya kekurangan dokumen, oknum tersebut diduga mengancam bahwa usaha tersebut bisa ditutup atau disegel oleh aparat, seperti Satpol PP.
- Penawaran “Solusi” melalui Uang Koordinasi: Dalam situasi yang menekan, pengusaha diarahkan untuk memberikan sejumlah uang agar permasalahan tidak berlanjut. Nilai yang diminta bahkan mencapai angka yang sangat tinggi.
- Transaksi Informal di Luar Mekanisme Resmi: Komunikasi dan negosiasi dilakukan di luar prosedur resmi pemerintah, dengan tujuan untuk menghindari pengawasan dan jejak administratif.
Indikasi Penyalahgunaan Kewenangan
Azhari menegaskan bahwa pola-pola yang terungkap menunjukkan adanya indikasi serius terkait penyalahgunaan kewenangan jika dugaan ini terbukti benar. Namun, ia juga mengkritik lambannya perkembangan kasus ini di tangan aparat penegak hukum.
“Kasus ini sudah berlangsung sejak 2025, tetapi sampai saat ini belum ada kejelasan hukum. Hal ini mengindikasikan seolah-olah kasus ini menghilang tanpa jejak,” tegasnya.
Tindakan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
Sebelumnya, Kejati Sumut telah memanggil empat anggota DPRD Medan yang terlibat, berinisial SP, DRS, GRF, dan EA untuk memberikan keterangan. Bahkan Ketua DPRD Medan juga sempat diperiksa oleh tim penyelidik.
Namun, hingga April 2026, belum ada pengumuman resmi mengenai status penetapan tersangka atau hasil akhir dari penyelidikan tersebut.
Pentingnya Transparansi dalam Penegakan Hukum
LIPPSU mendesak Kejati Sumut untuk segera memberikan kejelasan kepada publik mengenai status perkara ini. Azhari menekankan bahwa transparansi sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
“Apabila terdapat unsur pidana, tindakan tegas harus diambil. Namun, jika tidak ada, maka perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat,” pungkasnya.
Komitmen LIPPSU dalam Mengawasi Kasus ini
LIPPSU bertekad untuk terus mengawal kasus ini hingga terdapat kepastian hukum yang jelas. Upaya ini penting agar masyarakat tahu bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi.
Dengan berpegang pada prinsip tersebut, diharapkan kasus dugaan pemerasan oleh oknum DPRD Medan ini tidak hanya menjadi isu semata, tetapi juga mendorong penegakan hukum yang lebih baik di masa mendatang.


