Dua Perusahaan Besar di Jawilan Diduga Melanggar Izin SIPA, APH Harus Segera Bertindak

Di tengah ketidakpastian yang melanda Kawasan Industri CBA di Jawilan, dua perusahaan besar terjebak dalam sorotan tajam karena dugaan pelanggaran izin yang bisa berdampak serius. Sejak Oktober 2025, PT Global Polymer Indonesia dan PT Yinfeng dilaporkan telah melakukan ekstraksi air tanah secara masif, tanpa memenuhi kewajiban perizinan dan pajak yang seharusnya mereka bayar. Ini menjadi perhatian utama bagi aparat penegak hukum dan masyarakat setempat, yang kini menunggu tindakan tegas terhadap praktik yang merugikan.
Aktivitas Pengeboran yang Kontroversial
Dua perusahaan besar di Jawilan ini, PT Global Polymer Indonesia dan PT Yinfeng, telah melakukan aktivitas pengeboran air secara intensif. Selama hampir enam bulan, suara mesin bor dan pompa air yang beroperasi tidak pernah berhenti, menandakan bahwa kedua perusahaan ini tidak mematuhi batasan waktu yang wajar dalam pengambilan sumber daya alam tersebut.
Eksploitasi Air Tanah yang Berlebihan
Selama 24 jam setiap hari, air tanah diambil tanpa henti, meninggalkan dampak yang signifikan pada kondisi lingkungan dan perekonomian daerah. Sementara itu, kas daerah mengalami kekosongan, seolah-olah tidak ada pajak yang masuk untuk aktivitas berisiko ini.
Keterangan dari Perusahaan
Dalam upaya untuk mempertahankan posisi mereka, pihak HRD dari kedua perusahaan hanya memberikan pernyataan standar ketika ditanya mengenai izin operasi. Mereka mengklaim bahwa proses perizinan sedang diurus melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Fakta di Lapangan
Namun, klaim tersebut bertolak belakang dengan kenyataan di lapangan. Aktivitas pengeboran yang berlangsung dari Oktober hingga April menunjukkan bahwa izin masih belum terbit, dan pajak yang seharusnya dibayarkan pun tidak ada. Ini menimbulkan keraguan apakah izin tersebut benar-benar dalam proses ataukah hanya dalih untuk menutupi pelanggaran yang terjadi.
Respons dari Pihak Berwenang
Kepala Bapenda Kabupaten Serang, Lalu Farha Nugraha, mengungkapkan kebingungan ketika ditanya tentang aktivitas pengeboran yang dilakukan oleh kedua perusahaan tersebut. Ia meminta data mengenai status pendaftaran mereka untuk memastikan apakah mereka termasuk wajib pajak.
Kekhawatiran akan Pendapatan Daerah
Pernyataan tersebut mengejutkan banyak pihak, terutama mengingat hingga April 2026, Bapenda belum menerima setoran pajak dari aktivitas yang seharusnya dikenakan pajak. Padahal, setiap pengambilan air tanah oleh korporasi diwajibkan untuk membayar pajak daerah, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Aktivis Menyuarakan Keprihatinan
Sejumlah aktivis, termasuk Tian Arsy dari Banten, menyuarakan keprihatinan mereka terhadap penurunan pendapatan daerah. Menurutnya, ini bukan sekadar kebocoran, tetapi dapat dikategorikan sebagai perampokan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Analisis Dampak Lingkungan dan Ekonomi
Ia menegaskan bahwa tindakan perusahaan-perusahaan tersebut yang menguras air tanah secara sembarangan menyebabkan kas daerah mengalami penurunan drastis. Jika ini bukan penggelapan, lalu apa namanya? Air tanah yang seharusnya menjadi sumber daya untuk masyarakat justru diambil tanpa tanggung jawab.
Situasi Saat Ini dan Tindakan yang Diharapkan
Di tengah kabar yang mulai mencuat ke publik, kedua perusahaan tersebut tidak memberikan klarifikasi apapun terkait pajak yang belum dibayar atau izin yang belum diterbitkan. Hingga saat ini, instansi pengawas juga belum mengambil langkah konkret untuk menanggapi situasi ini.
Peran Pemkab Serang
Dengan kondisi yang semakin memprihatinkan, perhatian kini beralih kepada Pemkab Serang. Pertanyaan yang muncul, apakah mereka akan berani menyegel sumur bor yang diduga ilegal dan menuntut pembayaran pajak yang seharusnya? Atau, akankah skandal ini kembali terpendam oleh lobi-lobi korporasi yang kuat?
Harapan Masyarakat
Masyarakat Jawilan kini berada di tepi harapan dan keputusasaan. Mereka mendesak agar pihak berwenang mengambil tindakan yang tepat untuk melindungi sumber daya alam mereka dan memastikan kepatuhan perusahaan terhadap hukum yang berlaku. Bumi Jawilan menjerit meminta perhatian, sementara kas daerah juga meminta solusi yang nyata.
Dengan situasi yang semakin mendesak ini, harapan akan tindakan dari Pemkab Serang sangat tinggi. Masyarakat menunggu dengan penuh harapan, agar keadilan dapat ditegakkan dan sumber daya alam dapat dikelola secara berkelanjutan demi kebaikan bersama.
- PT Global Polymer Indonesia dan PT Yinfeng terlibat dalam pengambilan air tanah tanpa izin.
- Aktivitas pengeboran berlangsung selama 24 jam setiap hari.
- Kepala Bapenda mempertanyakan status pendaftaran kedua perusahaan.
- Aktivis menyebut penurunan pendapatan daerah sebagai perampokan.
- Masyarakat menunggu tindakan tegas dari Pemkab Serang.




