10 Warga Binaan Rutan Medan Dapatkan Remisi Nyepi, Masa Pidana Berkurang

Hari Nyepi, sebuah perayaan suci bagi umat Hindu, pada tahun ini menjadi moment istimewa bagi sepuluh warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan. Mereka diberikan remisi khusus sebagai penghargaan atas perilaku baik dan kepatuhan selama menjalani masa hukuman.
Remisi Nyepi: Penghargaan Untuk Warga Binaan
Penyelenggaraan upacara pemberian remisi ini dilakukan di Aula Sahardjo Rutan Kelas I Medan. Upacara yang dipimpin langsung oleh Kepala Rutan (Karutan), Andi Surya ini turut dihadiri oleh pejabat struktural, jajaran petugas, serta warga binaan yang menerima remisi.
Remisi yang diberikan pada warga binaan ini beragam, tergantung pada sejumlah kriteria. Ada yang memperoleh remisi selama 15 hari, ada pula yang memperoleh remisi selama satu bulan. Dari keseluruhan warga binaan yang mendapatkan remisi, tidak ada satupun yang langsung bebas setelah menerima remisi.
Remisi Sebagai Komitmen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
Menurut Andi Surya, pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman. Lebih dari itu, remisi menjadi simbol kepercayaan negara bahwa setiap individu memiliki kesempatan untuk berubah dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.
Andi menekankan bahwa remisi ini merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam mendorong proses pembinaan dan reintegrasi sosial.
Remisi Nyepi Sebagai Motivasi Perubahan
Andi berharap bahwa momentum Hari Raya Nyepi yang sarat dengan makna keheningan dan introspeksi diri dapat menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri. Ia berpesan kepada penerima remisi untuk menjadikan ini sebagai motivasi untuk terus berperilaku baik serta mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku di Rutan Kelas I Medan.
- Remisi RK I selama 15 hari diberikan kepada 2 orang
- Remisi RK I selama 1 bulan diberikan kepada 3 orang
- Remisi RK I selama 1 bulan dalam kategori PP 99 diberikan kepada 4 orang
- Remisi RK I selama 1 bulan 15 hari diberikan kepada 1 orang
Secara keseluruhan, jumlah penerima remisi mencapai 10 orang. Namun, tidak ada warga binaan yang langsung bebas setelah menerima remisi.