Dewan Desak Penertiban Reklame Tanpa Pilih Kasih Melalui RDP Bersama OPD dan Pemilik Reklame

Dalam upaya menjaga ketertiban dan keindahan kota, penertiban reklame menjadi salah satu fokus penting yang harus diperhatikan. Ketidakberesan dalam pemasangan dan izin reklame dapat menciptakan kesan sembrono serta mengganggu estetika lingkungan. Oleh karena itu, Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak SH, menegaskan pentingnya tindakan tegas dari Satpol PP Kota Medan dan Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) untuk melakukan penertiban reklame secara adil tanpa pilih kasih.
Urgensi Penertiban Reklame di Medan
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang berlangsung di gedung DPRD pada Selasa, 19 Mei 2026, Paul Simanjuntak menekankan bahwa semua reklame yang melanggar ketentuan harus ditindak tanpa kecuali. “Reklame bermasalah harus disikat habis. Tidak ada tempat untuk pelanggaran izin,” ujar Paul dengan tegas. Penertiban yang konsisten dan tanpa pandang bulu sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik dan teratur.
Paul juga menambahkan bahwa penertiban reklame tidak hanya soal menegakkan hukum, tetapi juga tentang memberikan pelayanan yang sama kepada semua pengusaha yang ingin berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan. “Kami tidak ingin ada pengabaian terhadap reklame dari merek tertentu. Semua pelaku usaha harus diperlakukan secara adil,” tegasnya.
Peran Dinas Perkimcikataru dan Satpol PP
Dalam konteks ini, Dinas Perkimcikataru dan Satpol PP memiliki peran yang sangat krusial. Paul berharap agar kedua instansi ini segera melakukan penataan reklame yang ada di Medan untuk memaksimalkan potensi PAD dari pajak reklame. “Jika ada alasan untuk menunda penerbitan izin reklame, harus ada penjelasan yang jelas. Namun, pelayanan tidak boleh pilih kasih,” ungkapnya.
Dengan demikian, penertiban reklame tidak hanya dianggap sebagai tindakan represif, tetapi juga sebagai langkah untuk menciptakan suasana yang lebih nyaman dan teratur di kota. Penertiban yang dilakukan dengan bijaksana akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Peran DPRD dalam Penataan Reklame
Anggota Komisi IV, Edwin Sugesti Nasution, juga memberikan pandangannya terkait pentingnya keterlibatan DPRD dalam penataan reklame di Medan. Ia menekankan bahwa pihaknya perlu mengetahui lokasi-lokasi yang diperbolehkan untuk mendirikan billboard dan mana yang tidak. “Dengan begitu, kami dapat menjalankan fungsi pengawasan dengan lebih maksimal,” ujarnya.
Pentingnya keterlibatan DPRD dalam proses penertiban reklame ini bertujuan untuk mencegah adanya penzoliman dalam pemberian izin. Edwin berharap agar semua pihak yang terlibat dalam penertiban reklame dapat berkoordinasi dengan baik untuk menciptakan hasil yang optimal.
Koordinasi Antara OPD dan Pemilik Reklame
Koordinasi yang baik antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pemilik reklame menjadi kunci dalam penertiban yang efektif. Dikki, mewakili Perkimcikataru Kota Medan, menyatakan komitmennya untuk melakukan penataan reklame dengan sebaik-baiknya. “Kami akan berupaya untuk memastikan bahwa penataan reklame di kota ini berjalan dengan baik,” ujarnya.
- Penertiban reklame harus dilakukan tanpa pilih kasih.
- Pelayanan izin reklame harus adil bagi semua pengusaha.
- Dinas Perkimcikataru dan Satpol PP diharapkan segera melakukan penataan.
- Anggota DPRD perlu terlibat dalam penataan reklame.
- Koordinasi antara OPD dan pemilik reklame sangat penting.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap tata ruang kota dan meningkatkan pendapatan dari sektor pajak reklame. Dalam jangka panjang, penertiban reklame yang konsisten akan menciptakan suasana kota yang lebih tertib dan teratur.
Strategi Penertiban yang Efektif
Untuk memastikan bahwa penertiban reklame berjalan dengan lancar, diperlukan strategi yang terencana. Seluruh stakeholder harus berperan aktif dalam proses ini. Di bawah ini adalah beberapa strategi yang dapat diimplementasikan:
- Pembentukan Tim Khusus: Membentuk tim yang terdiri dari perwakilan OPD, DPRD, dan pemilik reklame untuk menangani masalah penertiban.
- Pelatihan dan Sosialisasi: Memberikan pelatihan kepada petugas mengenai regulasi reklame serta sosialisasi kepada pemilik reklame mengenai tata cara pemasangan yang benar.
- Monitoring Berkala: Melakukan monitoring secara berkala untuk memastikan semua reklame sesuai dengan izin yang diberikan.
- Penegakan Hukum: Tegakkan sanksi bagi pelanggar untuk memberikan efek jera dan memastikan kepatuhan.
- Dialog Terbuka: Mengadakan forum dialog antara pemerintah dan pemilik reklame untuk mendiskusikan isu-isu yang muncul.
Dengan menerapkan strategi-strategi ini, diharapkan penertiban reklame di Medan dapat berlangsung lebih efektif dan berkelanjutan. Hal ini tidak hanya akan membantu dalam penegakan hukum, tetapi juga meningkatkan hubungan antara pemerintah dan masyarakat.
Pentingnya Kesadaran Masyarakat
Selain upaya dari pemerintah dan DPRD, kesadaran masyarakat juga memegang peranan penting dalam penertiban reklame. Masyarakat diharapkan untuk lebih aktif dalam melaporkan reklame yang bermasalah. Dengan demikian, proses penertiban dapat berjalan lebih cepat dan efektif.
Masyarakat juga perlu menyadari bahwa reklame yang tidak tertib dapat mempengaruhi kenyamanan dan keselamatan. Oleh karena itu, edukasi mengenai pentingnya penertiban reklame harus terus dilakukan agar semua pihak memahami peran mereka.
Peran Media dalam Edukasi Publik
Media juga memiliki peran penting dalam menyebarluaskan informasi mengenai penertiban reklame. Dengan pemberitaan yang baik, masyarakat akan lebih paham tentang regulasi yang ada dan pentingnya penertiban reklame. Hal ini akan menciptakan kesadaran kolektif untuk menjaga keindahan kota.
Melalui kolaborasi antara pemerintah, DPRD, pemilik reklame, dan masyarakat, penertiban reklame di Medan dapat dijalankan dengan lebih baik. Semua pihak harus berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan estetis.
Dengan langkah yang tepat dan kerjasama yang solid, penertiban reklame tidak hanya akan menjadi tugas pemerintah semata, tetapi juga tanggung jawab bersama untuk kemajuan Kota Medan.



