Penangkapan Dua Pelaku Pembunuhan dan Penculikan di Sergai: Terungkap Motif Dendam

Berdasarkan penelitian yang mendalam dan pengejaran yang panjang, tim Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menangkap dua pelaku kejahatan yang telah meresahkan warga Dusun V Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serba Jadi. Pelaku kejahatan tersebut, Anita alias Utet (49) dan Zulkifli alias Kifli (30), kini harus berhadapan dengan hukum untuk mempertanggungjawabkan tindakan mereka.
Awal Mula Kasus
Laporan penculikan anak perempuan berusia 3 tahun, Fitrianti alias Fitri, menjadi titik awal dari kasus ini. Fitri adalah cucu dari seorang warga setempat, Efendi (64), dan laporan penculikannya telah dicatat pada tanggal 7 Maret 2026 di Polres Sergai.
Kejadian penculikan terjadi pada awal Februari 2026. Pelaku Anita mengambil Fitri saat sedang bermain di depan rumah dan menyerahkannya kepada Zulkifli, yang sebenarnya adalah ayah tiri korban. Pelaku kemudian membawa korban ke wilayah Galang dan Medan.
Perjalanan Kasus
Seiring berjalannya waktu, pelaku beberapa kali memindahkan korban. Bahkan, mereka sempat menitipkan korban kepada warga dengan alasan bahwa korban adalah anak mereka. Diduga, motif penculikan ini berasal dari masalah pribadi, termasuk ketidaksukaan pelaku terhadap korban.
Pada tanggal 6 Maret 2026, kedua pelaku mencoba melarikan diri. Anita berhasil ditangkap oleh warga di sebuah ruang kelas TK, namun Zulkifli berhasil melarikan diri.
Pembunuhan Terkait Kasus Penculikan
Kasus ini semakin memanas setelah ditemukannya tubuh seorang perempuan, Irawati alias Ira (58), pada tanggal 9 Maret 2026. Penyelidikan polisi mengungkap bahwa pembunuhan tersebut terkait erat dengan kasus penculikan Fitri.
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai kemudian mengejar Zulkifli yang masih buron. Zulkifli berhasil ditangkap pada tanggal 16 Maret 2026 di wilayah Bandar Tongging, Kabupaten Karo.
Rekonstruksi Kejadian
Pada pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa pembunuhan dilakukan secara bersama oleh kedua pelaku di rumah Anita. Korban Irawati diajak datang untuk membicarakan keberadaan cucunya. Namun, saat hendak pulang, korban didorong hingga terjatuh, dicekik, diikat, dan dibekap hingga meninggal dunia.
Jasad korban kemudian dibuang di lokasi pembakaran sampah di depan rumah pelaku. Pelaku juga mengambil beberapa barang dari rumah korban, termasuk dokumen dan perhiasan (yang kemudian diketahui sebagai imitasi).
Motif Pembunuhan
Diduga, motivasi pembunuhan ini berasal dari rasa sakit hati. Pelaku Anita merasa tersinggung atas ucapan suami korban terkait uang kiriman untuk merawat cucunya serta persoalan hubungan pribadi dengan Zulkifli.
Menurut laporan, pelaku sempat berencana membunuh Efendi, suami korban, namun niat tersebut urung dilakukan karena Efendi tidak berada di rumah saat itu.
Penanganan Kasus dan Barang Bukti
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini, termasuk perhiasan, kotak penyimpanan, alat, serta dokumen terkait.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan: Kasus penculikan anak: Pasal 83 jo Pasal 76F UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Kasus pembunuhan: Pasal 458 KUHPidana (UU No. 1 Tahun 2023), dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Kapolres dalam rilis persnya, Selasa (17/3/2026).
Imbauan Polres Sergai
Polres Sergai mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap anak-anak dan segera melaporkan jika terjadi tindak kriminal di lingkungan sekitar.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum mengingat melibatkan anak di bawah umur dan berujung pada hilangnya nyawa seseorang.