Dinas Perkim Kepri Mengingatkan Warga Hati-hati Terhadap Penipuan Lelang Pengadaan Material

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Kepulauan Riau telah mengeluarkan peringatan kepada penyedia jasa konstruksi dan toko bangunan mengenai maraknya penipuan yang berkaitan dengan lelang pengadaan material. Penipuan ini berpotensi merugikan banyak pihak, terutama ketika surat-surat penawaran lelang palsu beredar dengan mengatasnamakan instansi resmi. Dalam konteks ini, sangat penting bagi warga dan pelaku usaha untuk tetap waspada dan tidak mudah tertipu oleh modus yang semakin canggih.
Modus Penipuan yang Merugikan
Penipuan yang dimaksud melibatkan surat penawaran lelang tertutup untuk pengadaan bahan material yang diduga berkaitan dengan pembangunan rumah dinas. Surat-surat ini menyebar dan menimbulkan kebingungan di kalangan penyedia jasa, mengingat Dinas Perkim tidak pernah mengadakan lelang dengan cara tersebut.
Kepala Dinas Perkim Kepulauan Riau, Said Nursyahdu, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan lelang tertutup untuk pengadaan bahan material. Ia menekankan bahwa tidak ada kegiatan lelang yang berkaitan dengan pembangunan rumah dinas yang dilaksanakan oleh instansi mereka. Hal ini perlu disampaikan agar masyarakat tidak terjebak dalam jebakan penipuan yang merugikan.
Pernyataan Resmi dari Dinas Perkim
Said Nursyahdu mengungkapkan bahwa tidak ada surat resmi yang dikeluarkan untuk lelang tertutup tersebut. Ia menekankan bahwa Dinas Perkim tidak terlibat dalam pengadaan material untuk pembangunan rumah dinas di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Natuna. Penjelasan ini penting untuk meluruskan kesalahpahaman dan mencegah kerugian lebih lanjut.
“Kami tidak pernah melaksanakan pembangunan rumah dinas,” tambah Said, menegaskan komitmen Dinas Perkim untuk transparansi dan kejujuran dalam pengadaan barang dan jasa.
Surat Penawaran Palsu yang Beredar
Kejadian ini terungkap setelah pihak Dinas Perkim menerima informasi mengenai dua surat digital yang berisi penawaran lelang tertutup. Surat tersebut didapatkan oleh salah satu toko bangunan di Tanjungpinang dan Natuna yang secara langsung meminta klarifikasi ke Dinas Perkim.
Surat yang beredar tersebut memiliki tanggal dan nomor yang sama, yakni 30 Maret 2026, dengan nomor 015/SPPBJ/PPK-FE.507-02/III/26, dan perihal Penawaran Lelang Tertutup Pengadaan. Dalam surat tersebut, terdapat klaim bahwa berdasarkan DPA SKPD DA.47/DO/FED/CROP/2026, proses lelang untuk pengadaan bahan material rumah dinas akan dilaksanakan.
Detail Pengadaan yang Diakui Palsu
Surat tersebut merinci paket pekerjaan yang mencakup pengadaan bahan material rumah dinas dengan lokasi di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Natuna, serta pagu anggaran sebesar Rp800 juta. Bahan material yang disebutkan dalam surat itu mencakup:
- 100 pail cat tembok interior putih ukuran 25 kg
- 100 pail cat tembok eksterior putih ukuran 25 kg
- 100 pcs set kuas roll cat ukuran 10 inch
- 70 pcs set kuas roll cat ukuran 4 inch
- 10 unit air purifier Austin dengan spesifikasi HM400
Namun, setelah melakukan pengecekan, Said menegaskan bahwa tanda tangan dan NIP yang terdapat pada surat tersebut bukanlah miliknya. Ini menunjukkan bahwa dokumen tersebut adalah palsu dan tidak memiliki validitas.
Upaya Mencegah Korban Penipuan
Kasus penipuan ini hampir saja merugikan beberapa pihak. Said Nursyahdu mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dari salah satu toko bangunan di Kota Tanjungpinang. Pemilik toko tersebut dihubungi oleh seseorang yang mengaku sebagai pemenang tender, yang meminta untuk mengutang barang-barang yang tertera dalam daftar material.
Lebih lanjut, pemilik toko juga dihubungi melalui video call oleh seseorang yang berpura-pura sebagai pejabat fungsional Madya di Dinas Perkim. “Orang yang mengaku pejabat tersebut meyakinkan pemilik toko bahwa oknum penipu itu adalah pemenang tender,” jelas Said.
Pemastian Identitas Pejabat Fungsional
Pihak Dinas Perkim telah melakukan verifikasi dan memastikan bahwa nama wanita yang disebut-sebut sebagai pejabat fungsional Madya bukanlah pegawai di instansi tersebut. Hal ini penting untuk menjaga integritas dan reputasi Dinas Perkim serta melindungi masyarakat dari tindakan penipuan.
“Kami sudah menginformasikan kepada pemilik toko yang menjadi target penipuan ini,” tambah Said. Ia juga menyatakan bahwa saat ini mereka belum mengetahui apakah ada surat lain yang beredar selain surat palsu yang sudah mereka peroleh.
Pentingnya Kewaspadaan bagi Masyarakat
Said Nursyahdu mengimbau kepada masyarakat, khususnya penyedia jasa konstruksi dan toko bangunan, untuk selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mungkin terjadi. Penipuan lelang pengadaan material dapat berakibat fatal jika tidak diantisipasi dengan baik.
Warga disarankan untuk selalu melakukan pengecekan ke instansi terkait sebelum melakukan transaksi yang melibatkan pengadaan barang dan jasa. Kewaspadaan dan pengetahuan yang baik mengenai prosedur lelang yang sah sangat penting untuk menghindari kerugian.
Langkah-langkah yang Dapat Dilakukan
Berikut beberapa langkah yang dapat diambil oleh penyedia jasa konstruksi dan toko bangunan untuk menghindari penipuan lelang pengadaan material:
- Verifikasi keaslian surat penawaran lelang dengan menghubungi instansi terkait.
- Waspadai komunikasi yang mencurigakan, terutama dari orang yang tidak dikenal.
- Simak informasi resmi dari Dinas Perkim tentang pengadaan dan lelang.
- Selalu periksa identitas penghubung yang mengaku sebagai pejabat instansi.
- Jangan ragu untuk melaporkan kepada pihak berwenang jika mencurigai adanya penipuan.
Dinas Perkim berkomitmen untuk terus mengawasi dan memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat untuk mencegah penipuan yang merugikan. Masyarakat juga diharapkan untuk saling berbagi informasi agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Dengan menjaga komunikasi yang baik dan melakukan verifikasi, kita dapat bersama-sama melindungi diri dari penipuan yang merugikan. Mari tingkatkan kewaspadaan dan selalu cek keaslian informasi sebelum mengambil keputusan dalam pengadaan material. Keberhasilan dalam menghindari penipuan ini tidak hanya tergantung pada instansi, tetapi juga pada kesadaran dan tindakan preventif dari masyarakat.