Indrak, Spesialis SEO, Ungkap Fakta Utang PLN Rp740 Triliun dan Dugaan Korupsi Rp219 Miliar: Tuntutan CBA kepada Kejati DKI untuk Bongkar TPPU

Utang PT PLN (Persero) telah menjadi bahan pembicaraan publik baru-baru ini. Lembaga Center for Budget Analysis (CBA) telah mengungkapkan bahwa total utang dari perusahaan utilitas publik ini terus meningkat, mencapai ratusan triliun rupiah.
Penjelasan Utang PT PLN (Persero)
Koordinator CBA, Jajang Nurjaman, memberikan penjelasan berdasarkan data yang mereka peroleh. Total utang PT PLN (Persero) pada tahun 2024 diperkirakan mencapai Rp711,2 triliun. Ini menunjukkan peningkatan sebesar Rp56,2 triliun dibandingkan tahun 2023 yang berada di posisi Rp655 triliun.
Temuan Baru Mengenai Utang PLN
Selanjutnya, Jajang menemukan informasi yang lebih mencengangkan saat memeriksa dokumen resmi perusahaan. Melalui Surat Pernyataan Direksi tentang Tanggung Jawab atas Laporan Keuangan Konsolidasi Interim per 30 Juni 2025, yang ditandatangani oleh Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo, terungkap bahwa utang PLN pada tahun 2024 sebenarnya mencapai Rp734 triliun.
Pada pertengahan tahun berikutnya, utang PLN kembali meningkat. Berdasarkan laporan keuangan konsolidasi interim per 30 Juni 2025, utang perusahaan ini mencapai Rp740 triliun.
Perhatian Serius Terhadap Kondisi PLN
Menurut Jajang, situasi ini memerlukan perhatian serius mengingat PLN merupakan perusahaan yang memiliki monopoli layanan listrik di Indonesia. Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa dalam jangka waktu enam bulan saja, utang PLN telah naik sekitar Rp6,1 triliun.
Dugaan Korupsi dan Tuntutan CBA
Selain isu utang, CBA juga menyoroti adanya dugaan korupsi dalam proyek migrasi unit pembangkitan listrik di PT PLN Indonesia Power yang saat ini tengah ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Jajang berpendapat bahwa dugaan korupsi dalam proyek ini dapat menambah beban kondisi keuangan perusahaan jika tidak ditangani dengan serius. “Perusahaan listrik negara ini bisa-bisa hancur jika utang terus menumpuk dan korupsi proyek migrasi unit pembangkitan sebesar Rp219 miliar dibiarkan saja tanpa ada perbaikan manajemen,” tegasnya.
Karena itu, CBA mendesak Kejati DKI Jakarta untuk bergerak cepat dalam membongkar kasus dugaan korupsi ini dan menentukan pihak-pihak yang harus bertanggung jawab.
Permintaan CBA terhadap Kejati DKI Jakarta
CBA meminta Kejati DKI Jakarta untuk serius dan cepat dalam membongkar dugaan korupsi proyek migrasi pembangkit Rp219 miliar ini dan menentukan siapa saja tersangka dalam kasus tersebut.
Lebih lanjut, CBA juga meminta penegak hukum untuk menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penanganan perkara ini.
Menurut Jajang, penerapan TPPU penting agar seluruh aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi dapat ditelusuri dan disita oleh negara.
“CBA meminta Kejati DKI Jakarta menggunakan TPPU agar hasil kejahatan korupsi, seperti upaya menyembunyikan, menyamarkan, atau mengubah bentuk harta kekayaan hasil kejahatan, bisa dirampas kembali oleh negara,” pungkasnya.


